TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, diduga rudapaksa remaja perempuan memasuki babak baru.
Pihak korban diketahui telah mencabut laporannya dari pihak kepolisian.
Dihimpun dari Kompas.com, awalnya kasus ini melibatkan anak wakil rakyat berinisial AR.
Pemuda 21 tahun itu diduga telah menyekap dan merudapaksa siswi SMP berinisial AY (15).
AY pertama kali melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Namun kini, AY sudah mencabut laporannya dengan berdamai dengan AR.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
Proses hukum tetap berlanjut
Meskipun AR dan AY berdamai, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut.
"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya. Sedang kita lengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya kita lengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Lanjut Andrie, rencananya jika berkas perkara sudah rampung, maka sesegera mungkin pihaknya akan mengirimkannya ke kejaksaan.
Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah lebih dulu dikirim penyidik ke jaksa.
Baca juga: FAKTA Pria di Bantul Lecehkan Putrinya dan Hamili Adik Ipar, NY Mengaku Alami Kelainan
AR sempat ditahan