AR sempat ditahan dalam perjalanan kasusnya.
Kini penangguhan penahanan AR dikabulkan atas jaminan dari pihak keluarga.
Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut.
Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara, dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan ke tersangka. Saat itu juga kita periksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Jumat (3/12/2021) lalu.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan
Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 15 tahun.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari TribunPekanbaru.com, kronologi kasus ini bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.
Di sanalah diduga terjadi aksi rudapaksa yang dilakukan tersangka.