TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Mantan Calon Wali Kota Pematang Siantar, Sujito dituntut pidana penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Mara Salem Harahap, Kamis (6/1/2022).
Jaksa penuntut umum, Firmansyah mengatakan Sutijo memenuhi unsur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ucap Firmansyah di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.
Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.
Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Terdakwa juga berusia lanjut," ujar JPU Firmansyah.
Dalam perkara ini, Firmansyah juga menuntut pidana seumur hidup terhadap Yudi Fernando Pangaribuan, karyawan Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari, yang membonceng Awal Siagian mengeksekusi Mara Salem Harahap alias Marsal, Jumat (18/6/2021).
Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).
Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.
Baca juga: Fuji Dituntut Minta Maaf oleh Doddy Sudrajat, Haji Faisal Bingung: Anak Saya Nggak Buat Salah
Sekadar informasi, kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.
Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp 1 juta/bulan untuk Marsal.
Hanya saja, komitmen kedua pihak tak berlangsung lama.
Marsal kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta/bulan atau dua butir pil ekstasi.
Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.
Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia.
Baca juga: Danpuspomad Sebut 3 Prajurit Tersangka Pembunuhan Sejoli di Nagreg Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Istri Sebut Marsal Tulang Punggung Keluarga
Istri Marsal, Bonia mengapungkan harapannya agar majelis hakim yang memutus kasus ini memberikan keadilan baginya dan keluarga.
Ia tak memahami apa yang menjadi keputusan jaksa dan hakim.
"Sebenarnya yang paling terguncang itu bukan saya, tapi anak-anak. Ayah itu tulang punggung keluarga," kata Bonia.
Bonia pun menyampaikan tidak mungkin ia berharap nyawa dibayar nyawa.
Namun ia menginginkan keadilan untuknya, almarhum dan keluarga.
(Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bunuh Wartawan Libatkan Oknum TNI, Mantan Calon Wali Kota Siantar Sujito Dituntut Seumur Hidup