News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASN Marahi Bupati Lembata karena Tak Dilantik Jadi Kadinas, Dinilai Tak Etis, Berujung Minta Maaf

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi HP - Rekaman suara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memarahi bupati dan sekda Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral.

Dinilai tak etis

Sekda Lembata, Paskalis Tapobali mengatakan, tindakan yang dilakukan Stanis tak etis dan tak selayaknya dilakukan oleh seorang pejabat.

"Kami memahami itu sebagai ekspresi jiwa yang bersangkutan ketika memiliki ekspektasi atau obsesi begitu tinggi kemudian tidak tercapai, sudah pasti ada kekesalan pribadi."

"Yang disayangkan, penyampaian aspirasinya sudah sangat tidak beretika selayaknya seorang pejabat selevel sekretaris," katanya, sebagaimana dilansir Pos Kupang.

Paskalis menjelaskan, ASN terikat pada kode etik perilaku dan aturan yang memayungi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Stanis dinilai sudah mengarah kepada tindakan indispliner ASN.

"Bagaimana mau membina dan menunjukkan keteladanan ke bawah (staf) jika kita sendiri seperti ini."

"Tindakan yang bersangkutan termasuk dalam indisipliner dan akan kami tindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS," tegasnya.

Suasana pelantikan pejabat Eselon II lingkup Pemda Kabupaten Lembata, Rabu 4 Januari 2022.

ASN Minta maaf

Setelah memarahi Bupati dan Sekda Lembata melalui rekaman suara, ASN tersebut menyampaikan permohonan maaf.

Dia mengakui pertanyaannya melalui rekaman suara tersebut tidak beretika.

"Atas pribadi dan juga sebagai ASN, saya dengan rendah hati memohon maaf tak terhingga kepada Bapak Bupati Lembata, Bapak Sekda, Bapak-bapak Pejabat Tinggi Pratama dan Para Administrator dalam Group Forkum, atas pernyataan saya yang tidak beretika," katanya.

Stanis pun mengaku siap menerima sanksi atas tindakannya tersebut.

"Sekali lagi saya mohon maaf dan siap salah dan menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini