News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Penjual Kopi Tewas Dicekik Tetangganya di Tuban, Berawal Saat Korban Tegur Pelaku

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah. Kakek penjual kopi tewas dicekik tetangganya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Tuban, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Jaelan (58), kakek penjual kopi tewas dicekik tetangganya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Tuban, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku diketahui Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras.

Sebelum, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut.

Pelaku tidak terima ditegur saat mengendarai motor di trotoar yang telah dipasang tikar oleh korban untuk berjualan kopi.

Kapolsek Tuban Iptu Rianto mengatakan, sebelumnya korban dan pelaku ada masalah pribadi.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku sering mendapat teguran atau kerap dimarahi korban.

"Jadi pemicunya karena unsur dendam, semacam ada bullying yang dilakukan korban terhadap pelaku," ujar Kapolsek kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Pria Tuban Ini Bunuh Tetangganya, Pelaku Kesal karena Kerap Ditegur dan Dimarahi Korban

Rianto menjelaskan, sebelum terjadi perkelahian, pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang korban untuk pengunjung warung.

Pelaku lalu ditegur korban atas tindakannya tersebut.

Namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.

Baca juga: Kronologi Kakek Penjual Kopi di Tuban Dihabisi Tetangganya, Motif Dipicu Masalah Sepele

Tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut yang kebetulan air laut sedang pasang saat kejadian.

Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang ulang.

"Ada bekas luka cekik di leher, namun keluarga menolak untuk di autopsi. Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, untuk barang bukti sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku," katanya.

Penulis: M. Sudarsono

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sebelum Cekik Tetangganya Hingga Tewas, Pria di Tuban Sempat Cekcok di Warkop Milik Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini