Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Ustaz Mizan Qudsiyah secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di Pulau Lombok dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Permintaan maaf secara terbuka tersebut disampaikan Ustaz Mizan Qudsiyah setelah video ceramahnya dinilai melecehkan makam keramat ulama di Lombok.
Didampingi kuasa hukumnya Gilang Hadi Pratama dan Apriadi Abdi Negara, Sabtu (8/1/2022), Ustaz Mizan Qudsiyah mengaku, tidak pernah terlintas sedikit pun di benaknya berniat melecehkan atau menghina makam-makam keramat para ulama di Pulau Seribu Masjid ini.
Secara khusus, permintaan maaf tersebut juga telah dikemas dalam bentuk video dan diunggah Gilang Hadi Pratama di akun media sosial miliknya di hari yang sama.
Mengawali permintaan maaf, Ustad Mizan menyampaikan masyarakat dan umat muslim di Pulau Lombok terprovokasi oleh ceramahnya.
Video ceramah sepanjang 19 detik tersebut pada akhirnya telah menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Dia dipandang menghina atau melecehkan makam-makam keramat di Pulau Lombok seperti makam Sekarbela, makam Batulayar, makam Loang Baloq, dan makan Tuan Guru Haji Ali Batu.
"Melalui kesempatan ini. Dari hati yang ikhlas, saya menyampaikan bahwa saya, sama sekali tidak berniat melakukan pelecehan atau penghinaan terhadap makam keramat tersebut dalam ceramah saya," kata Mizan.
Namun demikian, sekiranya ceramah tersebut melukai perasaan umat muslim di Pulau Lombok, Ustaz Mizan menyampaikan permintaan maaf.
"Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam dalamnya," katanya.
Ditegaskan Ustaz Mizan, penyampaian permohonan maaf tersebut disampaikan dalam rangka bersama-sama menjaga perdamaian dan kedamaian serta kondusivitas masyarakat di Pulau Lombok.
Secara khusus Ustaz Mizan juga menyampaikan, dirinya menerima kritik, saran, dan nasehat dari para alim ulama di NTB.
Ke depan akan melaksanakan syiar Islam secara teduh dan baik.
Hal tersebut sangat disadarinya demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan persatuan umat Islam.
"Demikian permintaan maaf kami, semoga Allah SWT meridhoi dan melindungi kita semua," katanya.
Dengan permintaan maaf ini, Gilang Hadi Pratama selaku kuasa hukum berharap umat muslim di Pulau Lombok memberi maaf kepada Ustaz Mizan.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Perusakan Markas As-sunah & Dugaan Ujaran Kebencian di Lombok Timur
Kasus ini mengemuka setelah beredar cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.
Di dalamnya terdapat kalimat mendiskreditkan makam leluhur di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Cuplikan video ini memuat ceramah dengan tema Hukum Wisata Religi ke Kuburan.
Polda NTB sebelumnya menelusuri bahwa video ceramah Ustaz MQ diunggah pada 13 November 2020 melalui akun Youtube.
Video berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik itu terkait ceramah di depan jamaah As-sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
Video cuplikan ini juga memicu aksi massa yang merusak markas As-sunnah pada Minggu, 2 Januari 2022 dini hari yang mengakibatkan gedung rusak dan belasan kendaraan terbakar.
Fasilitas Ponpes Dirusak
Sebelumnya masyarakat mendatangi Markas As-sunnah di Desa Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (2/1/2022) dini hari.
Sejumlah fasilitas di markas yang juga difungsikan sebagai pondok pesantren itu mengalami kerusakan.
Sebagian bangunan terbakar, termasuk juga ada mobil yang ikut hangus.
Masyarakat kemudian hendak melanjutkan aksi ke masjid yang sedang dibangun.
Tetapi sebelum peristiwa terjadi, masyarakat dapat ditenangkan sehingga tidak merembet.
Mereka meluapkan amarah dipicu potongan video ceramah yang diduga mengandung unsur pelecehan agama.
Saat ini Polda NTB sudah menangani kasus perusakan Markas As-sunnah tersebut.
Polisi juga mengusut indikasi ujaran kebencian pada materi ceramah yang memicu perusakan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan situasi sudah kondusif.
"Tetap kita siagakan anggota di lapangan dari Polres Lombok Timur dan Brimob," ujarnya.
Penyiagaan pada gedung Markas As-sunnah Bagek Nyaka.
Kemudian terhadap rumah Ketua Pembangunan Masjid Imam As-Syafi'i, H Sunardi.
Hal itu sebagai bentuk atensi dan mencegah kejadian yang sama terulang.
Baca juga: Beredar Informasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
"Untuk menjaga status quo TKP," ucap Artanto.
Penebalan pengamanan dilakukan dengan pengerahan Kompi Brimob Lombok Timur.
Serta penggalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar tidak terpancing isu negatif.
Artanto mengonfirmasi, perusakan ini buntut dari beredarnya video ceramah.
Ceramah ini disampaikan tokoh agama Assunah, Ustaz MQ (inisial).
Materi ceramah yang diangkat terkait hukum wisata religi ke kuburan.
"Ada potongan video yang pada intinya mendiskreditkan sejumlah makam leluhur di Lombok," terangnya.
Peristiwa perusakan merupakan reaksi sejumlah masyarakat terhadap materi ceramah.
Polda NTB sudah menurunkan tim untuk melakukan pengusutan.
"Baik itu kasus perusakannya, maupun video yang diduga mengandung ujaran kebencian," kata Artanto.
Sejumlah pihak diharapkan menahan diri dan tidak terpancing provokasi untuk melakukan kekerasan.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat di Mataram sudah menyampaikan laporan pengaduan terkait ujaran kebencian tersebut.
"Percayakan kepada kepolisian, semua sudah ditangani," kata Artanto.
Penanganan ini dilakukan secara tepat dan terukur.
"Kami harap tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ustaz MQ Diamankan Polisi
Ustaz MQ sudah diamankan Polda NTB sejak Minggu (2/1/2022).
Kemudian menjalani pemeriksaan hingga Selasa (4/1/2022).
Meski masih sebatas diamankan, Ustaz MQ sudah berserah diri tentang proses hukum yang ada di hadapannya.
"Segala proses hukum beliau akan jalani sebagai warga yang tunduk hukum negara," ucap kuasa hukum Ustaz MQ, Muhammad Apriadi Abdi Negara Rabu, 5 Januari 2022.
Ustaz MQ, menurut Apriadi, merasa sudah lega.
"Untuk saat ini masih diamankan untuk menjaga tindakan kelompok lain di luar mekanisme hukum," kata Apriadi.
Dia melanjutkan, Ustaz MQ kini sedang fokus menjalani proses hukum.
Yakni mengenai penyelidikan tindak pidana UU ITE terkait ujaran kebencian.
"Kita serahkan semua ke polisi," kata Apriadi.
Demikian juga mengenai proses hingga cuplikan video ceramah yang disampaikan tahun 2020 dapat beredar.
"Soal siapa yang upload, yang memotong, yang melakukan perusakan, kita serahkan semua ke kepolisian," imbuh Apriadi.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA
Dia menjelaskan, sudah tidak ada kegiatan di markas As-sunnah.
Seluruh santri sudah diliburkan.
"Demi menjaga kondusivitas," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto sebelumnya sudah mengonfirmasi mengenai diamankannya Ustaz MQ.
"Itu terkait penyelidikan dugaan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE," ucap Artanto terpisah.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Video Ceramahnya Dinilai Lecehkan Makam Keramat Ulama di Lombok, Ustaz Mizan Minta Maaf, artikel berjudul Kasus Video Ceramah, Ustaz As-Sunnah Lombok Timur Diamankan, Kuasa Hukum: Percayakan ke Polisi dan artikel berjudul Polisi Tangani Perusakan Markas As-sunah di Lombok Timur, Usut Ujaran Kebencian Video Ceramah