TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang nenek yang temukan uang jutaan rupiah di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir damai.
Sebelumnya, wanita 60 tahun berinisial NU diamankan polisi.
NU ditangkap karena tak mengembalikan tas berisi uang ke pemiliknya.
Warga Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan itu dinilai telah melakukan pencurian.
Akibatnya ia dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kini NU dapat bernapas lega, lantaran ia bebas dari ancaman tersebut setelah korban memaafkannya.
Baca juga: Viral Video Pencurian 47 Tabung Elpiji di Semarang, Diangkut dengan Motor, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal mengingat usia pelaku yang tak lagi muda.
“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya tidak ada tuntutan apapun."
"Jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Adi Putra berujar, sebelum dilakukan pencabutan laporan memang pihak penyidik dari Polres Pangkalpinang telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.
Hingga sehari usai dilakukan penangkapan, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan pelaku di Polres Pangkalpinang.
Di saat itu pelaku juga meminta maaf telah berbohong kepada korban usai menemukan tasnya.
“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua."