"Selain di kantor pos, para pelaku juga beraksi di beberapa minimarket dan ruko di wilayah Polda Jateng," katanya.
Baca juga: Gangster Bercelurit Beraksi di Kabupaten Tangerang, Incar Anak yang Asyik Main HP
Menurutnya, para pelaku beraksi lewat cara merusak kawat berduri, mencongkel gembok, dan pintu.
Dari kejahatan tersebut, kelima pelaku mendapatkan hasil senilai ratusan juta rupiah.
"Mereka mengambil genset, baterai tower, dan uang," tuturnya.
Dikatakannya, kelima pelaku mempelajari terlebih dahulu kondisi kantor pos. Pelaku menganggap, kantor pos sangat mudah dibobol.
Saat beraksi, mereka menggunakan mobil sewaan sebagai sarana transportasi.
"Dari lima TKP (kantor pos) tersebut, pelaku hanya berhasil membobol tiga TKP. Sementara, di dua TKP, pelaku tidak berhasil karena ketahuan penjaga," jelasnya.
Ia menuturkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Komplotan Pencuri dari Banyumas dan Pemalang Ditangkap, Bobol Kantor Pos di Lima Tempat,