"Pelaku ditangkap saat kembali ke kos mengantar anaknya," ujarnya.
Ia mengatakan, Andre dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
"Kami juga memasukkan pasal KDRT pada kasus tersebut," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Polisi Ungkap Pemicu Suami Tega Bunuh Istri di Semarang: Marah Diminta Cari Kerja
(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Berita lainnya seputar kasus suami bunuh istri.