Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Oleh sebab itu kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur dia.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dihimbau agar segera melapor.
Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jateng, Sempat Melarikan Diri