Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian esok harinya.
Baca juga: Orang Tua di Sumba NTT Dianiaya Anak dan Menantu Karena Tidak Berikan ATM dan PIN
Setelah mendalami laporan itu, polisi bergerak dan menangkap dua tersangka di kediamanannya masing-masing.
Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Korban sudah kami visum juga. Sekarang menjalani rawat jalan. Kendaraan korban juga rusak," kata AKP Arief Rizki Wicaksana.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun 6 bulan dan/atau 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Latihan, Remaja di Trenggalek Dipukuli Rombongan Pendekar Perguruan Silat, 2 Orang Ditangkap
(TribunJatim.com/Aflahul Abidin)
Berita lainnya seputar Kabupaten Trenggalek.