News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Di pengadilan ini, MSA, anak kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengajukan gugatan praperadilan

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - MSA tersangka kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan meminta hakim hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

MSA, yang merupakan anak kiai terkenal di Jombang menilai penetapan dirinya sebagi tersangka oleh penyidik Polres Jombang tidak obyektif.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Sementara tanggapan atas gugatan oleh Polres Jombang dan Polda Jatim selaku termohon akan dibacakan pada sidang Jumat (21/1/2022). 

Baca juga: 2 Tahun Kasus Anak Kiai Jombang Cabuli Santriwati, Pembela Korban Diintimidasi hingga Demo Bergulir

"Besok hari Jumat pukul 09.00 WIB, saya perintahkan para termohon untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan jawaban," kata Dodik sebelum menutup sidang.

Alasan gugatan

Deny, kuasa hukum MSA mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena menilai penetapan MSA sebagai tersangka pencabulan tidak obyektif.

Sisi yang menurutnya tidak obyektif, yakni penetapan tersangka hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Adapun MSA selaku terlapor, lanjut Deny, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan Santri, Berkali-kali Mangkir hingga Dihadang Simpatisan

"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Bagaimana bisa suatu proses peradilan tindak pidana dari awal sudah tidak obyektif," kata Deny, usai sidang praperadilan di Pengadilan Jombang, Kamis.

Dia menjelaskan, upaya praperadilan yang ditempuh MSA merupakan bagian proses hukum untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Deny, gugatan praperadilan ini bukan sebagai bentuk perlawanan atau tindakan tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Deny meyakini upaya yang kini ditempuh kliennya bakal dikabulkan hakim PN Jombang.

"Kami akan siapkan daftar bukti, saksi ahli, ya nanti semua akan membuktikan di dalam (persidangan)," ujar dia.

Sementara itu, Rahmad Hardadi, kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim mengaku tidak melakukan persiapan khusus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MSA.

Baca juga: Komnas KIPI: Kematian di Jombang dan Bone Tak Terkait Vaksin Covid-19

Pihaknya menyatakan siap meladeni gugatan praperadilan kedua yang diajukan MSA ke PN Jombang.

"Enggak ada (persiapan khusus), ini kan sudah jilid dua. Kami siap. Besok kami bacakan (jawabannya)," kata Rahmad usai sidang.

Sebagaimana diberitakan, MSA, tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan melayang gugatan praperadilan ke PN Jombang, Kamis (6/1/2022).

Anak salah satu kiai di Jombang itu meminta pengadilan menguji keputusan penyidik dari Polres Jombang yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual.

MSA sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan namun ditolak hakim karena tak ada Polres Jombang sebagai pihak termohon. 

MSA diketahui dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Sebelumnya, MSA pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.

Baca juga: Dua Anak di Bone dan Jombang Meninggal Usai Disuntik Vaksin, Begini Hasil Investigasi Komnas KIPI

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.

Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Sementara itu, berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (4/1/2022).

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Berita ini telah ayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini