Tak hanya itu pada 18 Mei 2021, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, kali ini Rp 3 juta.
Namun korban tidak memiliki uang sebesar itu.
Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.
Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24 Mei 2021.
Baca juga: Viral Video Pria di Aceh Ngaku Imam Mahdi, Sikapnya Jadi Berbeda setelah Ikut Pengajian di Hutan
Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.
Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.
Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok ReuhatKecamatan Cot Girek.
Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.
“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2022).
Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Tunangannya Jika tak Diberikan Uang