News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Beda Temuan Polisi dan Migrant Care soal Penjara atau Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

TRIBUNNEWS.COM - Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin mengejutkan publik.

Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui keberadaannya oleh pihak kepolisian saat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sang bupati.

Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan beberapa orang yang berada di dalam kerangkeng penjara itu.

Lantas untuk apa penjara atau kerangkeng di rumah bupati langkat itu? Apa motif pembuatannya?

Baca juga: Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tahanan Diduga Diperbudak dan Disiksa

Baca juga: Begini Kondisi Korban Dugaan Perbudakan dan Penyiksaan yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Kata Kapolda Sumut

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya dipkerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Terbit Rencana Peranginangin Tersangka Suap, Uang Senilai Rp786 Juta Disita KPK

Baca juga: Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Kata Migrant Care

Apa yang diutarakan oleh kepolisian tersebut berbeda dengan hasil temuan yang diperoleh Non Goverment Organizatiton (NGO) Migrant Care.

Migrant Care menyebut tempat kerangkeng tersebut bukanlah tempat rehabilitasi, malainkan digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.

Migrant Care menyebut ada 40 orang pekerja kebun sawit yang sudah dipenjarakan oleh Terbit Rencana di dalam kerangkeng itu.

Puluhan orang tersebut diperbudak dan disiksa oleh Terbit, dan setelah itu juga tidak diberi gaji dan upah.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.com.

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Lebih lanjut, Anis juga mengatakan pekerja tersebut diharuskan bekerja selama 10 jam lamanya, mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore.

Setelah selesai, mereka dimasukkan kedalam kerangkeng agar tak bisa pergi kemana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM RI dan akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.

Baca juga: Migrant Care Adukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tersangka KPK Ke Komnas HAM

Kata Komnas HAM

Komisioner Pamantuan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari Migrant Care terkait temuan itu.

Komnas HAM mendorong pihak kepolisian agar mengusur dugaan penyiksaan yang ada di penjara pribadi milik Terbit Rencana Peranginangin.

Adanya dugaan penyiksaan manusia di sana, kata Anam, merupakan pelanggaran berat terhadap HAM yang harus diselidiki lebih jauh.

Anam mendapat laporan, tubuh para korban ditemukan bekas luka dan lebam lebam yang diduga akibat kekerasan fisik.

Komnas HAM pun tengah melakukan validasi terhadap laporan tersebut untuk melakukan pendalaman.

"Kami di internal Komnas HAM sudah membahas hal itu dan membentuk tim yang akan pergi kesana untuk melakukan investigasi," kata Anam.

(Tribunnews.com/Tio) (TribunMedan.com/Satia,Freddy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini