TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Dua pelaku begal ditangkap aparat Polres Demak, Jawa Tengah.
Pelaku masing-masing atas nama Zaenal Arifin alias Alek (34) dan Najib alias Gedhang Goreng (24).
Sebelumnya kedua pelaku beraksi di Jalan Raya Mijen-Wedung, Kabupaten Demak pada Rabu (19/1/2022) dini hari lalu.
Tak segan, pelaku Zaenal Arifin (34) menembak korban menggunakan pistol airsoft.
Zaenal ternyata seorang oknum juru parkir.
Zaenal menyebut bahwa ia biasa menjadi juru parkir atau tukang parkir di kawasan alun-alun Simpang Enam Demak.
“Parkir, Simpang Enam, dekat MAN,” jawabnya ketika ditanya awak media dalam Konferensi Pers di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).
Kabar ia ditangkap Polisi karena membegal tersebut tidak diketahui juru parkir lain di sana.
Berdasarkan penelusuran Tribunjateng.com, seorang juru parkir di kawasan alun-alun Simpang Enam Demak, Puji (38), membenarkan adanya tukang parkir dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Baca juga: Begal di Ogan Komering Ilir Tembak Warga Kabupaten OKU Timur Hingga Tewas
"Kalau namanya saya tidak tahu, tapi kalau juru parkir yang pakai motor PCX warna merah setahu saya sering parkir di sana (menunjuk ke lokasi Zaenal biasa memarkir) dan jamnya sore hari biasanya,” ujarnya.
Terkait kasus yang menimpa Zaenal, Puji mengaku tidak tahu lantaran ia sendiri memiliki beda wilayah dan konsumen parkir yakni pengemudi mobil.
“Sepeda motor kan kelompoknya beda, kalau saya parkir mobil," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang korban bernama Masrur (32), kepalanya ditembak pelaku menggunakan pistol airsoft atau airsoft gun.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Mijen-Wedung, tepatnya di Desa Jleper, Kecamatan Mijen pada Rabu (19/1/2022) dini hari.
Baca juga: Takut Dimarahi Istri Karena Gadai Motor, Alex Pura-pura Jadi Korban Begal, Tergeletak di Jalan
Saat itu korban dalam perjalanan pulang usai berjualan di warung kopi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Karanganyar.
“Jadi tiga pelaku menggunakan dua motor, satu berboncengan dan satu sendirian. Setelah berpapasan dengan korban dari arah berlawanan, pelaku yang berboncengan putar balik dan mendekati korban yang juga sedang naik motor sendirian dari samping,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak.
Satu di antara pelaku sempat meneriaki korban untuk berhenti.
Namun korban tak menghiraukannya.
Pelaku yang membawa pistol airsoft, kemudian menembak bagian kepala korban, tepatnya di pipi kanan.
Meskipun korban dalam keadaan terluka, ia langsung menambah laju kecepatan motornya.
Pelaku kemudian melakukan tembakan dengan membabi buta sebanyak kurang lebih empat kali, namun tak ada yang mengenai korban.
Pelaku yang awalnya bertujuan mengambil motor korban gagal dan tak melanjutkan aksi kejinya itu.
Dua pelaku yang ditangkap Polisi bernama Najib (24), beralamat di Tambak Seklenting Desa Wedung dan Zaenal Arifin (34) yang berdomisili sama.
Zaenal yang menembak korban mengaku membeli pistol tersebut di daerah Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang.
Ia membeli pistol itu menggunakan uang yang didapatkan dari hasil membegal motor atau pencurian dengan kekerasan di lokasi lain, yakni di daerah Wedung pada Senin (10/1/2022) lalu.
Total pelaku berjumlah empat orang.
Dua orang masih dalam perburuan Polisi.
Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana dan ancaman hukuman pencara maksimal 12 tahun.
AKBP Budi Adhy Buono mengimbau warga untuk tidak bepergian sendirian terutama saat malam hari.
“Jika mengalami bahaya harap langsung melaporkan kepada Kepolisian setempat,” pungkasnya.
Penulis: Reza Gustav Pradana
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Begal Berpistol Tembak Korban di Demak Ternyata Seorang Juru Parkir di Alun-Alun Simpang Enam