Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - AM (20) diamankan polisi karena melakukan dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Rabu (27/1/22).
Korban kebejatan AM adalah remaja putri berinisial MJ (12).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Kompol Berry menyampaikan kasus bermula dari perkenalan mereka di media sosial.
Pelaku melakukan aksi bejatnya, Senin, (24/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosmed, selanjutnya tersangka datang ke rumah korban.
"Sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Begini Kondisi Mental Siswi SMK di Bantul Korban Pencabulan Ayah Kandung Sejak Kelas 5 SD
Selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar.
Kapolresta mengatakan korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta.
Akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban, yaitu DS (38) warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas melaporkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning.
Kemudian satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Baru Kenalan, Pemuda di Banyumas Langsung Paksa Masuk Kamar, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Kebejatannya