Polisi menangkap TF dan RS pada Kamis ini.
Keduanya sudah dinyatakan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di sekitaran Balai Desa Teras," ucapnya.
Dari dua tersangka, polisi menyita batang bambu yang digunakan untuk memukuli korban.
Polisi masih mengejar dua orang yang ikut dalam pengeroyokan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria 33 Tahun Ajak 3 Temannya Mengeroyok Korban di Pos Ronda, Tak Terima Mantan Istrinya Dijodohkan