News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Bunuh Diri

Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat.

Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.

Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana

Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.

Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Polda Jatim Periksa Orangtua Bripda Randy

Baca juga: 3 Oknum Polisi Viral dalam Sepekan, Kasus Penembakan di Tol hingga Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi

Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Sugito, juri kunci makam, menunjukkan lokasi NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas, Kamis (2/12/2021). (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.

Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com)

Berita lain terkait mahasiswi bunuh diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini