Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.
Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.
Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana
Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.
Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.
"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Polda Jatim Periksa Orangtua Bripda Randy
Baca juga: 3 Oknum Polisi Viral dalam Sepekan, Kasus Penembakan di Tol hingga Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi
Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).
Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.
Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com)
Berita lain terkait mahasiswi bunuh diri