"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).
Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.
Baca juga: Pria Keturunan Jepang Tewas di Lokalisasi Sarkem Yogyakarta, Tiba-tiba Ambruk Usai Berhubungan Intim
Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.
"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.
Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap
(Tribun-Timur.com/Muh Rakib)