TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria nekat menyebarkan video syur milik mantan pacaranya terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun berinisial SB.
Sementara korbannya wanita muda berinisial IK (28).
Motif SB melakukan aksinya lantaran sakit hati diputuskan oleh korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, SB berhasil diamankan pada Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 15 Tahun Dilecehkan Temannya, Aksi Pelaku Dipergoki Warga yang Curiga
Penangkapan terhadap pelaku dalam kasus tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik itu berawal ditemukan bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Dimana dalam aplikasi itu, sejumlah foto dan video vulgar korban tersebar.
"Sebelumnya korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SB," kata Ryan.
"Namun hubungan keduanya kandas," tambahnya.
"Jadi, korban melihat foto dan video vulganya beredar pada Minggu (26/12/2021) lalu," ungkapnya.
"Korban saat itu melihat sebuah akun yang mengatasnamakan dirinya," ujarnya.
"Pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan ikut memposting sejumlah foto, video," tambahnya.
"Lalu, di akun itu ikut tertulis kata-kata Open BO Area Banda Aceh," kata Kompol Ryan, pada Jumat (28/1/2022).