Menurut Miko, sah-sah saja pengakuan pelaku.
Namun jelas keduanya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga luka serius.
"Proses hukum sesuai prosedur dan pada keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Miko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa atau mempergunakan suatu senjata penikam atau senjata penusuk dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Polisi mengamankan barang bukti 1 kaus putih dan celana pendek cokelat muda yang terdapat bercak darah milik korban, 1 buah senjata tajam berupa badik, 1 switer kaus warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2874 MX yang dipakai tersangka.
Miko mengimbau pada masyarakat untuk kompak menciptakan rasa aman dan nyaman, serta tidak mudah tersulut provokasi dalam bentuk apapun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kesal dengan Bleyeran Mobil dan Ingin Lindungi Cewek, 2 Pelajar Menikam Remaja di Lamongan
(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)