News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Umum GMBI Jadi Tersangka, Pesan Polda Jabar hingga Pengakuan Massa Bayaran

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua GMBI Fauzan Rachman dalam kondisi diborgol dan pakai pakaian tahanan di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jabar menetapkan Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman  ditetapkan tersangka terkait kasus unjukrasa berujung kerusuhan di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).

Selain Fauzan Rachman yang ditetapkan tersangka, Polda Jabar juga turut menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka dihadirkan dan ditunjukan di Mapolda Jabar saat press conference penanganan kasus kerusuhan massa GMBI. Pantauan Tribun, Fauzan Rachman dan anggotanya datang dibawa menggunakan mobil Resmob Polda Jabar.

Mereka nampak sudah menggunakan baju tahanan, dengan kondisi tangan diborgol. Fauzan Rachman dan anggotanya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di halaman depan Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Kapolres Pimpin Sweeping di Markas GMBI Bogor: Parang dan Golok Ditemukan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan Jumat 28 Januari 2022, di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"FR ditangkap pada tanggal 28 Januari di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung, tak lama setelah ratusan anggota GMBI ditangkap," ujar Ibrahim.

Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.

"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," katanya.

FR pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

Pasal 160 :

Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca juga: Polda Jateng Data Anggota GMBI Jawa Tengah yang Ikut Aksi Demo Anarkis di Polda Jabar

Pasal 170 ayat 1:

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Pasal 406 :

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini