News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti tindak pidana korupsi belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulawesi Barat.

"Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan sembilan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA 2019," ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 1,1 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dugaan Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polisi Rilis 9 Tersangka, Ada Pengembalian Rp 1,1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini