News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser Musik Berkedok Silaturahmi Tanpa Masker dan Berkerumun, Taman Wisata di Subang Ditutup 3 Hari

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konser musik di Taman Anggur Kukulu, Subang, Minggu (30/1/2022). Konser ini dihadiri ribuan orang dan dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengelola Taman Wisata Anggur di Kabupaten Subang dijatuhi sanksi tutup tiga hari buntut kerumunan saat penampilan penyanyi Tri Suaka Nabila dan Zidan.

"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Bupati Subang dan diputuskan memberikan sanksi penutupan destinasi wisata selama tiga hari mulai 1 sampai 3 Februari 2022," kata Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi, yang juga menjabat Ketua Divisi Kepatuhan Masyarakat dan Promosi Kesehatan Satgas Covid-19 Jabar melalui ponsel, Selasa (1/2/2022).

Ade mengatakan setelah mendapat informasi mengenai kerumunan tersebut, dilakukan pengecekan juga oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Subang, BPBD Kabupaten Subang, dan Polres Subang.

"Hasilnya, info bahwa berita tersebut benar, terjadi di Destinasi Wisata Taman Anggur, Kampung Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, milik Oni Suwarman, Anggota DPD RI," katanya.

Dirinya mengatakan, sebelumnya pengelola wisata hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Subang dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Subang mengenai acara tersebut.

Bupati Subang pun, katanya, sudah menyatakan destinasi wisata Taman Anggur Kukulu telah melanggar protokol Kesehatan Covid-19.

Baca juga: Terjadi Ledakan di Pabrik Tepung Subang, 7 Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit, Tidak Ada Korban Jiwa

Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh destinasi wisata ini dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19, khususnya varian baru Omicron.

Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, Pemkab Subang mengeluarkan sanksi berupa penutupan sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, yaitu mulai dari tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 3 Februari 2022. 

Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi kegiatan yang bisa menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.

Sementara itu, Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Subang, dr Maxi, mengatakan, menurut informasi dari pihak kepolisian bahwa acara konser musik tersebut tidak memiliki izin untuk acara konser musik. Polres Polres Subang hanya memberikan izin acara silaturahmi dan acara pentas seni.

Baca juga: Rayakan 13 Tahun Bersama, HIVI! Siap Gelar Konser Bertajuk ThirteenOnThirty di Bengkel Space SCBD

"Awal mulanya menurut keterangan dari Ibu Kapolres Subang itu sebenarnya hanya memberikan izin silaturahmi serta pentas seni," ucap Maxi di Subang, Selasa (1/2/2022). 

Menurut Maxi, di dalam acara tersebut ternyata pihak panitia mengundang penyanyi cafe asal Yogyakarta yang cukup terkenal. Sehingga, membuat fans yang berada di Kabupaten Subang hendak berdatangan dan menimbulkan kerumunan massa yang cukup besar. 

"Mungkin acara yang menghadirkan band dikagumi kaum milenial sehingga responnya pun terjadinya penumpukan banyak orang dan kerumunan akibat reaksi dari masyarakat," katanya. 

Atas hal tersebut, tim satgas Covid-19 Kabupaten Subang langsung melakukan rapat dan mengevaluasi agar kasus seperti ini tidak kembali terulang kembali. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini