Tak lama kemudian ayah korban melihat korban diantar pulang dibonceng oleh seorang lelaki yang diketahui adalah DD.
Korban pun diinterogasi oleh orangtuanya, darimana dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.
Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi.
Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Muarojambi Ini Diamankan Polisi