TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta dan duduk perkara Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengunggah video yang memperlihatkan pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas Satpol PP mengeluarkan pesawat Susi Air.
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022), berikut fakta dan duduk perkasa dari dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau:
1. Benarkan Adanya Pengeluaran Paksa, Ini Kata Satpol PP
Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Malinau, Kamran Daik membenarkan dilakukannya pengeluaran paksa terhadap pesawat Susi Air.
Kamran menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasa.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltara (Tribunnews.com Network).
Baca juga: POPULER Regional: Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau | Temuan Baru Soal Kerangkeng Manusia
Dijelaskannya, tindakan pengeluaran paksa itu telah mengantongi izin dengan menemui otoritas bandara dan juga disaksikan Enginer Maskapai Susi Air.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak Bandara dan Enginering Maskapai sendiri," katanya.
Terkait duduk perkasa pengeluaran paksa itu, Kamran enggan berkomentar lebih jauh.
"Terkait dengan statement itu, silahkan konfirmasi ke pihak Pemerintah daerah ya," katanya.
2. Duduk Perkara versi Susi Air
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menjelaskan duduk perkara yang membuat pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Malinu.