Donal mengaku kecewa atas terjadinya pengeluaran paksa pesawat Susi Air.
Dikatakannya, hanggar Bandara Malinu tersebut sudah disewa Susi Air selama 10 tahun ini.
Sebelum kontrak sewa hanggar habis atau pada November 2021, Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa.
Namun, Bupati sepertinya menolak memberikan perpanjangan dan justru memberikan sewa hanggar tersebut kepada pihak lain.
Bupati beralasan, tidak diperpanjangnya sewa hanggar karena alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Baca juga: Susi Air Kecewa Sikap Pemkab Malinau Keluarkan Paksa Pesawat dan Peralatan dari Hanggar
Saat konfirmasi kepada Wempi, lanjut Donal, Wempi menyampaikan tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air.
Meurutnya, hal tersebut adalah respon yang janggal karena penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Wempi.
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," katanya sebagaimana diberitakan Tribunnews, Rabu (2/2/2022).
Dengan demikian, kata dia, menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan.
Selain itu, kata Donal, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.
Hal tersebut, kata dia, karena adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di Luar Negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.
Namun, lanjut dia, hal tersebut lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik dari pemerintah daerah.
"Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.
3. Tanggapan Pemkab Malinau