News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Harian Covid-19 Meningkat, Wali Kota Depok Minta Pemerintah Kaji Ulang Inmendagri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Depok Mohammad Idris- Kasus harian Covid-19 di Kota Depok terus mengalami peningkatan dari hari ke hari, Wali Kota Depok minta pemerintah kaji ulang inmendagri

"Kalau sudah Level 4 ini harusnya nol persen PTM, tidak ada pembelajaran tatap muka."

"Itu dalam SKB 4 Menteri sudah begitu teorinya," kata Idris.

Sebagai kepala daerah, pihaknya juga tidak bisa serta merta memutuskan kebijakan daerahnya sendiri terutama yang berkaitan dengan hal penanganan Covid-19.

Apalagi di dalam SKB 4 Menteri itu telah dijelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun dalam indikator penanganan Covid-19.

"Dalam SKB 4 Menteri ada klausul secara tekstual dikatakan bahwa kepala daerah tidak boleh menambah atau mengurangi satu syarat pun, artinya kita harus taat pada SKB 4 Menteri," terang Idris.

Padahal jika dilihat lebih detail lagi, dalam SKB 4 Menteri itu tidak ada mengenai vaksinasi anak-anak.

Sementara saat ini, kata Idris, di Kota Depok sudah banyak anak-anak TK (Taman Kanak-kanak) yang sudah terpapar Covid-19.

Baca juga: 4 Poin Penting Arahan Presiden Terkait Evaluasi PPKM: Percepat Vaksinasi

Mengutip Tribunnews.com, Kamis (3/2/2022) Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTM 100 persen, khususnya di Kota Depok.

Ini karena Kota Depok telah terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTM di semua tingkatan sekolah.

Mulai dari jenjang TK, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.

Sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat, Idris meminta kepada setiap satuan pendidikan agar melakukan pengawasan ketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Di antarannya menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter selama proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan membuka masker, melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok lainnya.

"Bila ditemukan kasus konfirmasi di Satuan Pendidikan agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja untuk dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku," kata Idris.

Idris pun berpesan, kepada para orang tua siswa agar melakukan pendampingan penerapan protokol kesehatan peserta didik secara disiplin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini