Peristiwa bermula pada Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban VRM chating di messenger akun FB dengan pria berinisial AM.
“Korban berencana meminjam uang, namun yang memegang Ponsel AM adalah SAS (pelaku). Kemudian SAS mengaku sebagai AM atau Arya dan mengajak chating di FB-nya,” kata AKBP Gunar.
Pelaku SAS menggunakan HP milik AM mengaktifkan FB pribadinya.
Kemudian langsung chating di massenger akun FB milik pelaku dengan VRM.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri di Riau yang Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Badan Bertiga
VRM berencana meminjam uang Rp 500.000 untuk membayar utang.
Kemudian pelaku SAS mengatakan kepada korban agar datang menemuinya.
Kemudian pelaku minta dijemput di dekat rumah AM di jalan Siak -Buton, Pasar Tuah Sekato, Benteng Hulu, Mempura.
Sekira pukul 17.30 WIB, VRM datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Ia berhenti di simpang rumah AM lalu dihampiri SAS.
SAS kemudian mendatangi AM untuk meminjam uang sebesar Rp 10.000 dengan alasan untuk membeli BBM.
Akhirnya AM memberikan uang Rp 10.000 tersebut.
Kemudian pelaku membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Baca juga: Cemburu Buta, Seorang Pria di Pekanbaru Beli 10 Liter Bensin Lalu Bakar Gedung Bappeda Riau
Pelaku SAS ini membawa korban ke arah kebun sawit milik kakeknya di kampung Benteng Hilir yang menjadi lokasi kejadian.
Saat itu, SAS beralasan akan menemui ibunya untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 lalu dipinjamkan kepada VRM.