TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang remaja perempuan sebut saja Bunga namanya.
Sementara pelaku merupakan pacar dari korban sendiri, AZ (23).
Akibat perbuatan bejat AZ, kini Bunga tengah hamil 2 bulan.
Kasus rudapaksa di bawah umur ini mulai terungkap saat foto syur korban tersebar di media sosial.
Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, AZ sudah diamankan pihaknya.
Baca juga: Kronologi Remaja Kelahiran 2005 di Siak Rudapaksa dan Bunuh Mantan Pacar, Pelaku Akting Jebak Korban
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, menangkap AZ pada 30 Januari 2022 pukul 15.00 WIB, di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara.
Menurut Miftahuda, penangkapan pelaku AZ menindaklanjuti pengaduan ibu korban yang keberatan atas perbuatan pelaku yang diduga telah merudapaksa anaknya hingga hamil dua bulan.
Kasat Reskrim membeberkan awal mula terungkapnya kasus ini.
Berawal datang seorang saksi yang memperlihatkan foto korban tanpa pakaian kepada ibu korban.
Foto itu sudah beredar di Facebook pada 2 Januari 2022.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban terkait foto seseorang tanpa pakaian yang beredar di medsos itu.
Kemudian korban mengakui bahwa foto tersebut benar dirinya, yang disebarkan oleh terduga pelaku.
Baca juga: Gadis SMP Jadi Korban Rudapaksa di Bali, Korban Dipaksa Minum Arak Oleh 2 Pria Usia Belasan Tahun
Ibu korban juga menanyakan perihal apa saja yang sudah korban lakukan bersama terduga pelaku.