Korban mengakui bahwa ia sudah dua kali melakukan hubungan badan atau berzina dengan terduga pelaku AZ yang diakui pacarnya sekitar September 2021 silam dalam wilayah Aceh Timur.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa dan hasilnya diketahui korban telah hamil dua bulan.
“Ibu korban yang tak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke Polres Aceh Timur, sehingga kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskim, Senin (7/2/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini, antara lain satu rok panjang coklat, satu baju kemeja lengan panjang maron, satu tanktop coklat.
Kemudian satu celana merah jambu dan satu jilbab coklat.
Baca juga: Remaja di Solok Dirudapaksa 3 Teman, Modus Pura-pura Antar Korban Pulang, Pelaku Kabur ke Bandung
Atas perbuatannya, ungkap Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman maksimal 90 bulan penjara.
Ikut hadir dalam konfrensi pers itu, Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi SH, Kasie Humas AKP Agusman Nasution SH, Kasie Propam Ipda Edi Saputra, dan Kanit III dan IV Satreskrim Polres Aceh Timur.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemuda Aceh Timur Ditangkap, Diduga Zinahi Pacarnya yang Masih Bawah Umur dan Sebar Foto Korban
(SerambiNews.com/Seni Hendri)
Berita lainnya seputar pria rudapaksa pacar.