Laporan Rizwan | Nagan Raya
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa bocah 5 tahun di Nagan Raya, Aceh akhirnya ditangkap.
Pelaku yang merupakan seorang residivis itu ditangkap setelah buron selama empat bulan.
Pelaku masih berusaha kabur saat rumah sudah dikepung oleh polisi.
Sehingga, polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (9/2/2022) di kediaman pelaku.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengungkapkan, tersangka MJ (24), merupakan seorang residivis yang beberapa waktu lalu bebas usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Ayah Rudapaksa dan Aniaya Anaknya Usia 5 Tahun hingga Meninggal, Kabur saat Akan Diperiksa Polisi
Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku pada tahun 2019 lalu selesai menjalani hukuman penjara yang juga gara-gara terlibat kasus perkosaan.
"Pelaku kembali mengulangi perbuatan serupa pada korban lain yakni seorang bocah atau anak di bawah umur pada Oktober 2021 lalu," terang AKP Machfud.
Ditembak di Kaki
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan pada Oktober 2021.
Pelaku berinisial MJ (24), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.
Baca juga: ABG Jambi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Kandung, Diancam Ditampar Jika Tak Melayani
Baca juga: Bocah Berumur 5 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis Kasus yang Sama