TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut dari pengusiran secara paksa di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara., maskapai Susi Air melayangkan somasi.
Pihak Susi Air keberatan dengan pengusiran secara paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai oleh Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Sebagai informasi, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau. Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.
Baca juga: Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Belakangan diketahui, setelah tak memperpanjang kerja sama dengan Susi Air, Pemda Malinau mengalihkan sewa hanggar dengan maskapai swasta lainnya, Smart Aviation milik PT Smart Cakrawala Aviation.
Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, membeberkan pemda memilih Smart Aviation lantaran penawaran yang diajukan lebih baik daripada Susi Air. Penawaran tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak pemda.
"Ya pasti ada alasannya. Alasannya lebih baiklah. Kalau Anda punya rumah dan ada yang menawar rumahnya lebih baik, harganya misalnya dan itu lebih menguntungkan pemerintah daerah. Kenapa tidak," ujar Wempi dikutip dari Tribunnews, Minggu (13/2/2022).
Wempi menuturkan permasalahan penyewaan hanggar murni masalah bisnis. Adapun penilaian yang diberikan Pemda Malinau juga telah dilakukan secara objektif.
"Iya tidak ada masalah lain kok. Kontrak sudah habis dan kita sepakat untuk memberikan kepada siapa saja. Kita sebagai pemilik kan apa salahnya," jelas Wempi.
Baca juga: Smart Aviation Sekolahkan 30 Putra Daerah Jadi Pilot Setiap Tahun
Di sisi lain, kata Wempi, pihaknya masih tengah menunggu pihak Susi Air untuk memberikan berita acara penyerahan hanggar kepada Pemda. Selanjutnya, hanggar tersebut baru bisa ditempati oleh Smart Aviation.
"Saya menunggu laporan. Saya baru dengar laporannya kan sudah kosong. Susi sudah mengeluarkan satu pesawat yang kemarin belum bisa dikeluarkan karena alasannya masih menunggu sparepart sekian bulan kan dia minta," kata Wempi.
"Tiga bulan kan dia minta. Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," tukas Wempi lagi.
Disomasi Susi
Kuasa Hukum Susi Air dari kantor Visi Law Office secara resmi mengirimkan teguran atau somasi yang ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Malinau Ernes Silvanus.