News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, saat membacakan amar putusan, Selasa, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Selain itu, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Baca juga: Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Lantas, apa pertimbangan hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati dan kebiri kimia?

Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.

Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Keterangan Anak Korban dan Menyesal

Kebiri Kimia Tak Dapat Dilaksanakan

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini