TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudakpaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (36) lolos dari hukuman mati.
Pada Selasa (15/2/2022) hari ini, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis kepada Herry Wirawan penjara seumur hidup.
Vonis ini, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni dirasa kurang adil.
Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.
Ini dilakukan karena apa yang sudah diperbuat Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.
"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."
"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban."
Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Tuntutan JPU
"Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat," kata Sahroni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Atas dasar itu, Sahroni menyampaikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jika akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Kabar terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak."
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya."
"Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini," sambung Sahroni.
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022) selain vonis tersebut, majelis hakim juga menetapkan Herry Wirawan tetap ditahan.
Sementara biaya restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) untuk membiayai anak-anak para korban.
Baca juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan