TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Keuchik (Kepala Desa) Lamteumen Timur, Riazil SSos, bersama perangkat gampong desa setempat menyegel sebuah rumah kos-kosan yang terdiri atas 13 kamar di Jalan Baburrahmah, Lorong Muslimin, Dusun Teratai, Minggu (13/2/2022).
Penyegelan itu dilakukan setelah satu dari 13 kamar kos di rumah milik warga setempat yang disewakan bagi para pria lajang tersebut ketahuan 'memasok' seorang perempuan pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Langkah penyegelan rumah kos-kosan ini harus kami lakukan, karena ini menjadi komitmen dan kesepakatan kita bersama seluruh warga gampong bila ada ditemukan pelanggaran syariah.”
“Insya Allah, keadilan akan kita tegakkan siapapun pelanggar syariah," kata Riazil, kepada Serambinews.com (Tribun Network), Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pada saat penggerebekan dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Teratai, Irwansyah dan Ketua Pemuda Dusun, Suherman, serta warga setempat, para perangkat gampong tersebut juga ikut melibatkan pemilik rumah kos.
Bahkan, perangkat gampong meminta pemilik rumah untuk menggedor satu kamar kosan yang dicurigai.
Tujuan mengajak langsung pemilik rumah untuk terlibat dalam penggerebekan itu, lanjut Riazil, agar tidak terjadi fitnah.
"Jadi, apa yang dilakukan oleh warga dan perangkat gampong, bukan serta merta didasari oleh faktor lain.”
“Tapi, kenyataannya pelanggaran syariah terjadi di sana."
"Sehingga kadus dan ketua pemuda dusun, ikut mengajak pemilik rumah kos-kosan itu," terang mantan Kadus Teratai ini.
Ia juga mengharapkan sekaligus mengingatkan para pemilik rumah kos-kosan di Lamteumen Timur, yang menyewakan rumah kos bagi para lajang, baik itu perempuan atau laki-laki untuk ikut bertanggung jawab memantau dan mengingatkan, jangan lost control, sehingga apa yang terjadi di kos-kosan itu tidak pernah diketahui.
"Untuk rumah kos-kosan yang terdiri dari 13 kamar di Jalan Baburrahmah, Lorong Muslimin, Dusun Teratai kita beri waktu selama sebulan untuk mengosongkannya.”
“Rumah yang disegel itu bisa difungsikan kembali yang peruntukkan untuk dibuka usaha serta penyewanya orang yang sudah bekeluarga. Untuk terima kos-kosan sudah tidak bisa lagi," sebut Riazil.
Keuchik Lamteumen Timur ini menerangkan pada saat penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB, pemilik kos-kosan melihat langsung perempuan berinisial WU (22) asal Aceh Tengah berada di kamar kos NS (24) pria asal Medan yang menyewa kos tersebut.