Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Harap Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)