TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung mengungkap sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen atau STNK yang dilakukan tersangka AN sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir.
Terhitung dari 2020 - 2022, sindikat ini sudah berhasil menjual sekitar 150 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK palsu.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers.
Devi mengatakan, motor hasil curian tersebut tidak hanya dijual di wilayah provinsi Lampung saja.
Melainkan wilayah lain seperti sejumlah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.
"Ada sebagian sudah dijual oleh para tersangka ke wilayah OKI dan Muara Enim, Sumsel," kata Devi, Rabu (16/2/2022).
Devi menjelaskan, motor tersebut dijual tersangka AN lewat perantara AS menggunakan media sosial.
Untuk proses pengiriman, Devi menyebut pelaku bisa sekali kirim lebih dari satu unit motor diangkut dalam mobil truk.
"Kalau pembeli masih seputaran Bandar Lampung, Natar itu mereka sistem nya COD," kata Devi.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu A Saidi menambahkan motor hasil curanmor dibeli tersangka AN dari tangan pelaku berkisar antara Rp 3 juta - Rp 4 juta.
Motor tersebut selanjutnya dibuatkan STNK palsu, sebelum akhirnya ditawarkan ke calon pembeli.
Calon pembeli ini biasanya menghubungi tersangka AS lewat sosial media Facebook dan WhatsApp.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Lampung Palsukan STNK, Polisi Sebut Sangat Mirip dengan STNK Asli
"Ada juga sesuai dengan pesanan, nanti setelah barang siap baru dikirim ke pembeli," kata Saidi.
Saidi menjelaskan, keuntungan yang didapat dari hasil penjualan satu unit sepeda motor berkisar antara Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
Keuntungan tersebut selanjutnya dibagi antara AN dan AS sesuai dengan kesepakatan.
"Jadi mereka ini satu komplotan yang punya peran nya masing-masing," kata Saidi.
Saidi menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.
Dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya diketahui sindikat penampung motor motor hasil curian tersebut.
Saidi menjelaskan, masing masing tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.
"Dikenakan pasal 363, pasal 480 dan pasal 266 KUHPidana," kata Saidi. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sudah Berlangsung Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian