Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya, sementara Pipin saat itu tak berada di rumah sedang kerja lembur.
Belakangan diketahui surat bermaterei tersebut ternyata berisi surat pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.
Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka. Namun, tak pernah berhasil.
Karena khawatir anak mereka tak bisa diambil lagi, Unung dan Pipin pun meminta bantuan kepada saudara mereka di Kecamatan Rajapolah.
"Dari keluarga di Rajapolah itulah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.
Baca juga: Presiden Kita Ini Kayak Koboy, Saya Senang dan Antusias
Mediasi
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, upaya mediasi tengah mereka upayakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak keluarga A dan D, menurut Ato, memang sempat menolak memberikan begitu saja bayi Bu Unung dan tetap meminta biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta. Namun, upaya persuasif terus mereka lakukan.
"Rencananya besok (Kamis 17/2, Red) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.
"Namun jika tiba-tiba terjadi diluar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi."
Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.
"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. (firman suryaman)
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding