News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Pasangan Sejenis Banjarnegara Kenakan Baju Siswa SMK Saat Beradegan Mesum

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Polisi telah mengamankan pembuat dan pemeran video pornografi sesama jenis atau gay dengan menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Seorang pengangguran J kini meringkuk di sel tahanan Polres Banjarnegara karena membuat video pornografi sesama jenis (gay).

Konten tersebut dibuat untuk mendapatkan uang, karena dibuat untuk tujuan komersial.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, pada tanggal 29 Januari 2022, tim siber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif yaitu pornografi yang dilakukan sesama jenis.

“Kita kenal dengan nama LGBT, dilakukan oleh gay.

Di konten tersebut, salah satu pelaku mengenakan seragam OSIS salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara,” kata dia saat dikonfirmasi via telepon oleh awak media, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Pelaku Jual Video Mesum Gay Banjarnegara 150 Ribu per Link: Pelaku Mendapatkan Rp 17 Juta

Setelah temuan konten tesebut, polisi menemui guru-guru SMK sesuai seragam yang digunakan salah satu pelaku.

Ternyata setelah melakukan penyelidikan, siswa tersebut bukan siswa di SMK sesuai seragam yang digunakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati salah satu pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara.

“Dari situlah kami melakukan penyidikan, kita melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi termasuk barang bukti dan tanggal 8 Februari 2022 dilaksanakan gelar perkara dan kita tetapkan tersangka, baik tersangka berinisial J maupun V," kata Hendri.

Tanggal 9 Februari kita lakukan penahanan terhadap tersangka J dan tersangka berinisial V kita tidak lakukan penahanan karena masih di bawah umur.

“Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” jelasnya.

Kapolres mengatakan dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan.

“Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini