Lalu Pasal 110 ayat (1) KUHP pada dakwaan subsidair
Lalu dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-undang R.I. nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU R.I. nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan dakwaan ketiga pasal 66 Jo Pasal 24 Undang–undang RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Lengkap, Alasan 3 Pria Garut Jadi Pengikut Negara Islam Indonesia Berpangkat Jenderal