Ternyata benar, pelaku telah diminta oleh ayah mertua untuk mengajaknya mencari bambu di hutan hingga keduanya pergi ke hutan.
Tanpa pikir panjang setibanya di lokasi yang dirasa aman pelaku langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam.
Korban yang dibawa ancaman tak dapat berbuat banyak dilecehkan oleh korban.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporlan ke SPKT Polres OKU Selatan, dan langsung kita amankan, saat pelaku sedang di rumah mertuanya," terang Kasi Humas.
Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Wanita Pedagang Bakso Bakar di OKU Selatan Dirudapaksa, Pelaku Manfaatkan Perintah Mertua Korban
(Sripoku.com/Alan Nopriansyah)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.