News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Tangani Kasus Rudapaksa di Karangmojo, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi Tempat Kerja

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati

Ia mengatakan P bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun pihaknya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur perencanaan atau tidak.

Selain korban, Ratri mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa 2 saksi atas kejadian tersebut.

Pihaknya kini juga tengah menunggu hasil visum yang sudah dilakukan terhadap T untuk bahan penyelidikan.

"Kemungkinan diperlukan saksi lain sebelum kami memeriksa terlapor," ujarnya.
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Usut Dugaan Rudapaksa di Karangmojo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini