TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, korban rudapaksa berinisial I (18) warga Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dikeluarkan dari sekolah.
I menjadi korban kebejatan ayah tirinya.
Saat ini korban dalam kondisi hamil muda dan ancaman dari sekolah bisa membuatnya tidak dapat mengikuti ujian akhir.
Guna memperoleh keadilan, akhirnya korban dan sang ibu mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian serta meminta pendampingan dari kuasa hukum.
I mengaku awalnya dipanggil pihak Bimbingan dan Konseling (BK) tempat ia menimba ilmu, di sebuah MAN di Temanggung, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Ia lantas diantar ke ruang UKS untuk menjalani tes kehamilan.
Baca juga: Kartika Putri Umumkan Kehamilan Anak ke-2 lewat Parodi, Ekspresi Bahagia Habib Usman Terekam Kamera
Melihat hasil positif, sang ibu akhirnya turut dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri korban yang tak lain anaknya itu.
“Kami dipaksa pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal bukan kehendak kami. Saya masih ingin sekolah dan mengikuti ujian yang jatuh bulan Maret besok.
Saya ingin lulus dan mendapat ijazah,” ungkapnya berurai air mata, Senin (21/2).
Kasus ini bermula dari pihak komite sekolah yang memperoleh info dari pihak yang ia sendiri tidak tahu.
Dan meminta pihak sekolah untuk menelusuri perihal peristiwa rudapaksa oleh ayah tiri hingga diketahui bahwa ia telah berbadan dua.
“Yang tahu cuma guru-guru, teman-teman saya tidak tahu ada peristiwa ini,” imbuhnya.
Korban bercerita, sebenarnya perilaku bejat ayah tirinya ini sudah dilakukan sejak ia masih duduk di bangku SMP.
Pelaku dengan teganya terus mencari peluang untuk memegang-megang tubuh anaknya itu.