TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana menjelaskan, banding dilakukan lantaran vonis yang diberikan kepada Herry Wirawan dinilai tak sesuai dengan perbuatannya.
Asep Mulyana menyebut pihaknya tetap kukuh pada tuntutan Herry Wirawan dihukum mati.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan adalah kejahatan sangat serius."
"Sehingga kami tetap konsisten, tuntukan kami adalah pidana mati," kata Asep dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (22/2/2022).
Untuk diketahui sebelumnya jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman pidana mati dan kebiri kimia.
Baca juga: Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup
Namun pada Selasa (15/2/2022) lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.
Karena vonis seumur hidup yang diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, belum final, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Mengutip TribunJabar.com, Selasa (22/2/2022), memori banding telah diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022), kemarin.
Meski tidak dijelaskan secara rinci, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan."
"Tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata Dodi.
Baca juga: KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi
Komisi III DPR Sahroni Dukung Pengajuan Banding
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.