News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Terus Menuai Protes, Pemerintah Seperti Menjilat Ludah Sendiri

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

"Kami tidak habis fikir, investasi di BPJS Ketenagakerjaan pada 2021 saja Rp 553,50 triliun, tapi uang buruh yang ditabung di BPJS ketenagakerjaan lewat JHT harus ditahan sampai usia 56 tahun, mau dikemanakan uang tersebut, sedang buruh sangat berharap sekali uang tersebut untuk masa depan keluarganya setelah PHK," katanya.

Aulia juga menyebutkan, pemerintah seperti menjilat ludah sendiri dengan adanya pengesahan Permenaker JHT di tengah situasi sulit untuk pekerja.

"Kami mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022," pintanya.

Baca juga: Ini Percakapan Sinta dan Kapolri yang Sangat Mengharukan

Investasi Aman

Terpisah Anggoro Eko Cahyono, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman ketentuan yang berlaku.

"Kami mengola dana JHT dengan sangat hati hati dan menempatkan dana pada instrumen instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal," ucapnya.

Dipaparkannya, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mengklaim sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun namun tetap sesuai ketentuan.

"Klaim yang bisa diajukan yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujarnya.

Dikatakan Anggoro, sisa dana yang belum diambil akan terus dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.

"Pada 2021 total dana program JHT Rp 372,5 triliun, hasil investasi JHT Rp 24 triliun, iuran JHT Rp 51 triliun, dan pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi," jelas Anggoro.

Ia juga menerangkan, total dana JHT akan dialokasikan untuk sejumlah investor seperti surat berharga dan obligasi hingga properti.

"65 persen dana JHT akan diinvestasikan ke obligasi dan surat berharga, yang mayoritas adalah Surat Utang Negara (SUN). 15 persen akan diinvestasikan ke deposito bank himbaran dan bank pemerintah daerah, sementara 12,5 persen kami tempatkan di saham yang didominasi saham blue chip dalam indeks LQ45, dan 7 persen dari total dana akan tempatkan di reksadana, dan 0,5 kami tempatkan di properti dan penyertaan langsung," imbuhnya.

Ditambahkannya, dengan demikian BPJS ketenagakerjaan memastikan dana JHT tetap aman, karena menempatkan dana pada instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangan optimal.

"Dalam pengelolaannya juga diaudit oleh OJK, KPK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP). Setiap awal tahun kami juga mengirimkan rincian dana JHT beserta pengembangannya ke email peserta JHT," tambahnya. (bud/kompas)

Baca juga: Sedang Nyaman di Jerman, Habibie Dipanggil Soeharto dan Mendarat Saat Jakarta Membara (1)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini