TRIBUNNEWS.COM , TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung Basroni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) denda sebesar Rp 25 juta subsider penjara 3 bulan.
Tuntutan ini terkait perkara yang menjerat Basroni, menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4, Agustus 2021.
Agung Pambudi selaku JPU membacakan tuntutannya pada sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (23/2/2022).
Denda itu akan ganti hukuman subsider berupa penjara selama 3 bulan jika tidak dibayar.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, 4 Jawa-Bali dan Aturan Terbarunya Berlaku 22-28 Februari 2022
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand berjalan sekitar 30 menit.
Dalam kesempatan ini Basroni juga langsung melakukan pembelaan.
Politisi Partai Gerindra ini minta supaya hukumannya diperingan.
Sebab kegiatan pertunjukan wayang kulit ini untuk masyarakat.
"Acara tersebut untuk warga," ucap Basroni.
Sidang lalu ditutup dan rencananya dilanjutkan Jumat (25/2/2022) dengan agenda putusan.
Baca juga: Daftar Daerah PPKM 22-28 Februari 2022 dan Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Selama PPKM
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan terdakwa dituntut dengan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salah satu yang memberatkan terdakwa, karena dia pejabat publik dan melakukan kegiatan itu di saat kasus Covid-19 tengah meningkat.
"Saat itu Covid-19 kan sedang tinggi-tingginya," ungkap Agung.
Saat itu Basroni sudah mengajukan izin namun ditolak Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC).
Baca juga: Hukuman yang Diterima PT SIMP Jika Menimbun Minyak Goreng: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar