Namun terdakwa tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin.
Pertunjukan wayang kulit itu ditujukan untuk ruwatan, karena bersamaan dengan Bulan Suro.
Di tengah pertunjukan, STPPC datang dan membubarkan acara itu.
Basroni lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Rp 25 Juta, Gara-gara Gelar Pertunjukan Wayang Saat PPKM Level 4
BERITA REKOMENDASI