TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Demo sopir truk Over Dimension Over Load (ODOL) digelar dengan menutup Jalan Denpasar-Gilimanuk, Selasa (22/2).
Akibat dari penutupan jalan nasional ini, membuat kemacetan parah dari dua arah. Baik dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju ke Denpasar, atau sebaliknya.
Pantauan Tribun Bali di lapangan, kemacetan parah ini terjadi akibat penutupan jalan oleh belasan sopir truk yang memarkirkan truk di tengah jalan.
Mereka mengadang dari arah pelabuhan Gilimanuk, kemudian dari arah sebaliknya juga nampak dua truk dipalangkan di tengah jalan. Akibatnya dua arah jalan nasional tidak bisa dilintasi kendaraan.
Baca juga: Ganjar PranowoLibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Selain pengadangan jalan, sebagai bentuk aksi solidaritas, para sopir dan LSM yang mendampingi pun mengadang sopir truk lainnya yang melintas.
Mereka mengadang meminta supaya para sopir truk memarkir dan menyuarakan aksi di terminal Cargo Kelurahan Gilimanuk, sekitar pukul 10.00 Wita hingga 11.00 Wita.
Aksi para sopir truk dijaga polisi, TNI, petugas Dinas Perhubungan dan aparat lainnya. Dalam aksinya, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, Wakapolres Jembrana Kompol Marzel meminta supaya setiap pendemo, baik sopir, kerabat, keluarga atau LSM tetap taat dengan protokol kesehatan.
Demo berlangsung di areal terminal Cargo. Koordinator aksi berorasi menyuarakan aksi demo.
Setelah sekitar 10 menit menduduki Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk hingga membuat kemacetan arus lalulintas, ratusan sopir truk dan kenek serta LSM berorasi menyampaikan aspirasinya di Terminal Cargo Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana.
Baca juga: Putri Bali Laksmi Siap Bertarung ke Ajang Putri Nasional Tahun 2022, Cok Ace Beri Wejangan
Tuntut Revisi Regulasi
Ada beberapa tuntutan yang dilakukan oleh sopir truk terkait kebijakan RUU Overdimension Overload (ODOL). Beberapa poin itu disampaikan, Koordinator Gerakan Aliansi Pengemudi Bali, Sugihartoyo alias Aan.
Aan mengatakan, beberapa poin yang menjadi tuntutan ialah revisi peraturan ODOL yang tertuang pada pasal 277 UU No 22 tahun 2009.
Kemudian, regulasi standar upah minimal menjadi sepantasnya. Selanjutnya ialah kepastian rujukan pengemudi yakni terkait dengan perusahaan, dealer/agen pemilik tunggal merek, pelaku ekpedisi, petani pemilik barang.
“Kami juga menuntut evaluasi terhadap kinerja Kepolisian dan Dishub, yakni terkait dengan mafia jual beli Buku KIR, dan mafia pungli Jembatan timbang,” ucapnya, Selasa.
Selain itu, menurut dia, ada tuntutan terkait dengan standar upah minimum menjadi standardisasi, kepastian muatan pasca normalisasi kepada driver logistik, biaya pemotongan untuk normalisasi.
Pihaknya meminta juga supaya regulasi itu merata. Dimana ketika di Gilimanuk tidak ditindak, tapi di Denpasar bisa ditindak.
“Jadi kami akan melakukan mogok selama tiga hari sebagai bentuk tuntutan. Tapi ketika satu hari ada jawaban, maka kami akan hentikan mogok ini,” jelasnya.
Aan mengaku, komunitas truk di Bali ada sekitar 14 komunitas yang terjun dengan armada sekitar 500 lebih.
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali: Ingin Jalur Cepat? Bayar Rp 5,5 Juta
Hal lainnya, pihaknya meminta ada kepastian atau perlakuan yang sama di tiap pelaku logistik, baik perusahaan, pengusaha ekpedisi dan penyedia barang, yang memiliki hubungan dengan driver logistik.
Kemudian juga pihaknya meminta evaluasi kinerja BPTD Dishub, kepolisian yang melakukan operasional di lapangan.
“Kami meminta tuntutan ini supaya bisa diberikan jawaban,” bebernya.
Sementara itu beberapa waktu lalu, ratusan truk yang termasuk dalam kategori ODOL terjaring razia di Tabanan, selama Februari 2022. Dari ratusan kendaraan tersebut ada yang dilakukan peneguran, peringatan, hingga penindakan berupa tilang (bukti pelanggaran).
Namun, dari ratusan kendaraan tersebut sebagian atau 66 kendaraan dinyatakan membahayakan sehingga dilakukan pendinakan oleh Satlantas Polres Tabanan. Penindakam sesuai dengan UU LLAJ Pasal 307 tentang pengemudi mobil yang mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan itu.
Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali Bersumber dari Hulu
Menurut data yang diperoleh dari Satlantas Polres Tabanan, total ada 66 kendaraan over dimensi yang sudah ditindak tilang dalam kurun waktu 11 hari atau 1-11 Pebruari 2022.
Rencananya, kegiatan operasi ODOL ini dilakukan hingga tahun depan atau hingga zero ODOL.
"Sudah ada puluhan kendaraan yang kita lakukan tindakan karena melanggar pasal 307 UU LLAJ. Sejak awal bulan ini, kita rutin laksanakan patroli dan penindakan karena membayakan bagi pengemudi itu sendiri dan juga orang lain," ungkap Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, Jumat (11/2).
Dia mengatakan, sejatinya ada ratusan kendaraan yang terjaring selama operasi ODOL ini. Sebagian besar petugas melakukan tindakan frepentif atau pengawasan dan juga preventif atau pencegahan.
"Jadi mereka ini mengangkut berbagai macam barang. Contohnya seperti kardus dan lain sebagainya juga. Sebagian besar mereka yang kita tilang adalah yang sangat membahayakan, sedangkan yang masih bisa ditolerir kita berikan teguran agar tidak diulangi lagi," tegasnya.
Disinggung mengenai sampai kapan operasi ODOL ini dilaksanakan, AKP Kanisius menyebutkan pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin hingga zero ODOL.
Artinya penindakan akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi kendaraan yang over dimensi melintas di wilayah hukum Polres Tabanan ini. "Intinya kita sampai zero ODOL. Mungkin sampai 2023," sebutnya.
Baca juga: Tokoh Puri Agung Bangli AA Gde Bagus Ardana Wafat, Ikut Berjuang Sejak Usia 12 Tahun