News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tergoda Paras Cantik, Guru Agama di Tegal Cabuli Muridnya: Kenapa Berani, Karena Saya Sayang

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang guru agama di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena telah melecehkan anak didiknya di lingkungan asrama.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru agama di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Pria berinisial M (53) ditangkap karena telah melecehkan anak didiknya di lingkungan asrama.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya karena tergoda paras cantik korban.

Selain itu pelaku tanpa sengaja sering melihat korban mandi.

Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap bermula pada 1 Oktober 2021 lalu.

Saat itu, ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk anaknya.

Kemudian, ayah korban bertemu dengan pelaku.

Baca juga: Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Laki-lakinya Sejak 2018, Terungkap saat Pelaku dan Korban Bertengkar

Pelaku saat itu menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-temannya.

Cerita itu dibuat dengan tujuan agar korban dibawa pulang atau keluar dari pondok pesantren.

Akhirnya, sang ayah membawa korban untuk pulang ke rumah.

Saat hendak naik mobil, ternyata teman-teman yang disebutkan berselisih justru memeluk korban.

Dari kejadian tersebut, ayah korban merasa curiga hingga mencoba mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Ayah korban kemudian membawanya ke salah satu guru lainnya, saat itu, korban disarankan untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya."

"Saat itulah, korban mengaku menjadi korban pencabulan pelaku," kata Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantara.

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini